Jika Anda mengelola klinik dan belum familiar dengan SATUSEHAT, artikel ini untuk Anda. Kami jelaskan tanpa jargon: apa itu SATUSEHAT, apa kewajibannya bagi klinik, dan langkah praktis memenuhinya.
SATUSEHAT dalam bahasa sederhana
SATUSEHAT adalah platform milik Kemenkes yang menghubungkan data seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia — rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, apotek. Tujuannya: rekam medis pasien bisa mengikuti pasien, ke mana pun ia berobat.
Secara teknis, sistem informasi klinik Anda “melapor” data kunjungan, diagnosa, dan tindakan ke platform ini dalam format standar internasional bernama FHIR.
Apa kewajiban klinik?
Sejak PMK No. 24 Tahun 2022, fasilitas kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) — bukan lagi berkas kertas. RME tersebut kemudian wajib terhubung ke SATUSEHAT.
Artinya dua pekerjaan rumah: (1) beralih dari rekam medis kertas ke elektronik, dan (2) memastikan sistem RME yang dipakai mampu mengirim data ke SATUSEHAT.
Risiko jika menunda
Kepatuhan RME dan SATUSEHAT berkaitan dengan perizinan dan akreditasi fasilitas kesehatan. Menunda berarti menumpuk risiko administratif — dan migrasi yang terburu-buru di akhir biasanya lebih mahal dan menyakitkan.
Langkah praktis untuk pemilik klinik
Pertama, daftarkan fasilitas Anda untuk mendapat akses SATUSEHAT. Kedua, pilih sistem RME yang sudah teruji integrasinya — tanyakan langsung ke vendor: “resource FHIR apa saja yang sudah dikirim ke SATUSEHAT?” Vendor yang paham akan menjawab spesifik.
Ketiga, rencanakan transisi bertahap: mulai dari pendaftaran dan pemeriksaan, lalu farmasi dan billing. Digiweb Solusi berpengalaman mendampingi proses ini dari nol — konsultasi awal gratis.
Punya pertanyaan seputar topik ini?
Konsultasi dengan kami gratis — tanpa komitmen apa pun.
Chat WhatsApp